top of page

Kembali ke  : Article / Itinerary

Search

Tawaf Wada'

  • zaldo87
  • Mar 9, 2015
  • 2 min read

Pengasuh Pontren Al Ihsan Baleendah, KH. Ujang Muhammad mengatakan, tawaf wada wajib dilakukan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Setiap manusia diperintahkan untuk menjadikan saat terakhirnya di Kota Makkah di sisi Baitullah (Kabah), hanya perintah ini tidak ditujukan bagi wanita haid.” (HR Bukhari & Muslim).

“Tawaf wada ini adalah momentum yang paling berat dirasakan setiap jemaah karena akan berpisah dengan Baitullah,” katanya di pesantrennya di kawasan Baleendah, Jumat (3/10).

Jemaah haji larut dalam suasana sedih bercampur haru dengan penuh harap dan doa semoga Allah Swt memberi kesempatan bagi mereka untuk dapat datang lagi suatu saat ke Baitullah, baik untuk berhaji maupun umrah. “Seperti tawaf lain, maka tawaf wada terdiri atas tujuh putaran yang dilakukan mengelilingi Kabah ke arah kiri. Diawali dan disudahi di rukun Hajar Aswad. Namun, perbedaannya adalah dalam tawaf wada tidak disunahkan melakukan salat sunah tawaf,” katanya.

Seusai mengerjakan tawaf wada, setiap jamaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk. “Jemaah haji atau umrah yang tidak menjalani tawaf wada baik sengaja atau tidak disengaja wajib membayar dam seekor kambing. Kambing tersebut disembelih di mana saja dan dibagikan kepada kaum fakir yang membutuhkan,” katanya.

Menurut Kiai Ujang, tawaf wada ini hanya diwajibkan bagi jemaah haji yang tinggal di luar Kota Mekkah, sedangkan jemaah haji yang tinggal di Mekkah tidak ada kewajiban tawaf wada termasuk kewajiban membayar dam. “Perbedaan lain dengan tawaf lainnya adalah tawaf wada tidak menggunakan ihram, tapi tetap harus dalam keadaan wudu,” katanya.

Demikian pula dengan bacaan dalam tawaf wada sama dengan bacaan tawaf lainnya seperti doa mohon ampunan dan bersyukur kepada Allah karena telah diberi kesempatan untuk haji. “Doa lainnya agar kunjungan ini bukan kunjungan yang terakhir dan kita mohon agar diundang lagi ke tanah suci,” ujarnya.(Sarnapi/A-108)***


 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Kantor Pusat :  The Promenade Building 2nd Floor, Jl. Buncit Raya no.98, Pejaten - Barat, Jakarta - Selatan 12740

Kantor Cabang : 18 Office Park, Unit MZ-E, Jl. TB Simatupang No. 18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta - Selatan 12520

bottom of page